Set Top Box Dibagikan ke Warga Miskin, Anda Sudah Dapat STB TV Digital Belum? Cek di Sini Syaratnya

- 16 Mei 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis. /Pixabay

Media Magelang - Set Top Box (STB) dibagikan ke warga miskin yang terdampak ASO atau penghentian TV Analog.

Siapkan Set Top Box (STB) jika ASO sudah dilakukan oleh Kominfo agar bisa membantu menyaksikan siaran TV digital.

ASO atau Analog Switch Off adalah masa penghentian TV Analog untuk selanjutnya beralih ke TV digital.

Nah bagi yang masih pakai TV Analog harusnya segera memasang Set Top Box (STB) jika ingin menyaksikan televisi seperti biasanya.

Baca Juga: Cara Gratis Download Video YouTube Jadi MP3 MP4 dengan Mudah Pakai Y2mate, Cek Link Berikut

Saat masa peralihan ke TV digital, tayangan televisi tetaplah sama hanya saja kualitasnya menjadi lebih jernih dan bagus.

Diketahui pembagian Set Top Box atau STB TV digital tahap 1 tahun ini mulai dilakukan Kominfo pada 15 Maret hingga 30 April 2022 lalu. 

Sementara itu, pembagian Set Top Box gratis dari Kominfo masih berlanjut untuk tahap 2 dan 3 pada tahun 2022. 

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box khusus bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara door-to-door sesuai jadwal penyaluran.

STB TV digital gratis akan dibagikan Kominfo jika masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Tahap 2 Siap Dibagikan

Perangkat Set Top Box dibutuhkan masyarakat yang masih memiliki TV analog termasuk televisi tabung setelah peralihan siaran TV ke digital pada tahun 2022. 

Adapun jadwal ASO tahap 1 saat ini mulai diberlakukan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota mulai 30 April 2022 lalu.

Setelah itu, penerapan ASO akan berlanjut untuk tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota pada 25 Agustus 2022 mendatang. 

Tahap 3 dari penerapan ASO akan berlangsung pada 2 November 2022, yang membuat masyarakat tidak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Syarat Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2022

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.***

 

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x