Tenaga Kerja Honorer Dihapus! Outsoursing Diberlakukan 2023, Apa itu? Simak Selengkapnya

- 7 Juni 2022, 15:05 WIB
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus
Simak Alasan Tenaga Honorer Dihapus /Yusuf/

Media Magelang - Tenaga kerja honorer resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang, Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait.

Bahwa kesejahteraan tenaga honorer di bawah UMR untuk itu Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kesejahteraan mereka terjamin.

Atau upah tenaga kerja honorer yang diberikan sesuai dengan UMR di masing-masing wilayah.

"Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Tapi itu anggapan tersebut adalah salah," ujarnya, pada Senin tanggal 6 Juni 2022.

Baca Juga: RESMI Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintahan?

Dihapusnya tenaga honorer itu tidak serta merta karena alasan sepihak tetapi karena Pemerintah dan DPR ingin meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Ditahun-tahun sebelumnya pengangkatan honorer dilakukan secara mandiri oleh instansi.

Namun, sekarang tidak mereka akan menata ulang proses rekrutnya agar sesuai dengan standarisasi yang sesuai pula dengan UMR.

Kedepannya, proses rekrutmen tenaga non-PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 32 Besar Indonesia Masters 2022 Hari Ini 7 Juni

Outsourcing artinya tenaga alih daya. Lalu bagaimana nasib honorer? Tenaga honorer dapat mengikuti tes PNS atau PPPK.

Namun jika tidak lulus maka akan di angkat menjadi pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022.

Jadi instansi yang memerlukan tenaga lain, contohnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, Satpam bisa melalui pengangkatan outsourcing.

Dengan sistem outsourcing pengupahan jadi lebih terarah karena mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan honerer tidak jelas standar pengupahannya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah