Apakah Ditilang? Polisi Larang Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Berikut Alasannya

- 17 Juni 2022, 16:23 WIB
Apakah Ditilang? Polisi Larang Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Berikut Alasannya
Apakah Ditilang? Polisi Larang Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit, Berikut Alasannya /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa/

Baca Juga: Profil dan Biodata Dea OnlyFans, Kembali Viral Ditangkap Polisi

Disamping itu, Firman juga mengingatkan kepada kita semua bahwasannya tidak ada yang lebih berarti melebihi nyawa. Maka dari itu, aturan terkait larangan memakai sandal jepit bagi pengendara motor sangatlah penting untuk dilakukan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Untuk itu, Firman meminta masyarakat untuk menyiapkan perlengkapan yang lengkap dan aman saat berkendara motor.

Terkait pengendara motor menggunakan sandal jepit apakah ada sanksi tilang atau tidak ?

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwasannya tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. (Pengendara memakai sandal jepit) yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi," Ujar Firman, dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat pada Jum’at 17 Juni 2022.

Jadi sudah jelas bahwasanya tidak adanya sanksi tilang bagi pengendara motor yang masih menggunakan sandal jepit, tak lain aturan tersebut hanya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang fatal.

Akan tetapi kita tidak tahu apakah aturan tersebut menjamin keselamatan untuk ke depannya agar tidak terjadinya kecelakaan.atau tidak.

“Ikhtiar kita maksimalkan. Kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal (untuk) memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh bagi pengendara roda dua khususnya,” katanya, seperti yang dikutip Media Magelang dari laman NTMC Polri.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x