RKUHP 2021-2022 Segera Disahkan, Bintang Emon: Ini Buat Rakyat atau Wakil Rakyat?

- 21 Juni 2022, 07:05 WIB
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas /Instagram.com/@bintangemon/

Media Magelang - Revisi RKUHP yang memuat tentang penghinaan pemerintah tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat.

Publik banyak memberikan komentar terkait RKUHP penghinaan pemerintah tersebut, termasuk komika ternama Bintang Emon.

Di dalam RKUHP tersebut terdapat pasal yang mengancam pelaku penghinaan terhadap pemerintah, akan dihukum penjara 3 tahun.

RKUHP pasal ini membuat Bintang Emon gatal dalam memberikan komentar.

Baca Juga: RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?

Komedian asal Jakarta ini melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan reaksi terhadap RKUHP pasal penghinaan terhadap pemerintah.

"Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” kata Bintang Emon.

Bintang Emon menyebut, bahwa bentuk ketersinggungan sangat bergantung pada perasaan masing-masing individu.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” lanjut Bintang Emon.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah