Media Magelang - Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait Pasal 353 ayat 1 yang ada dalam draft Rancangan KUHP (RKUHP).
Pasal 353 ayat 1 RKUHP, berisi tentang penghinaan yang dilakukan masyarakat sipil terjadap pemerintah yang sah.
Fahri Hamzah dalam akun Twitter Pribadinya mengkritik revisi RKUHP 2021-2022 itu.
Fahri Hamzah menganggap bahwa dikritik atau dimarahi oleh warga negara adalah hak dan kewajiban yang harus dijamin keamanan dan kenyamanannya.
Baca Juga: RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?
Pasal RKUHP Pasal 353 ayat 1 itu berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum, atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori II."
Di pasal tersebut, terdapat aturan yang melarang pejabat seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota untuk dihina.
Adanya aturan tersebut membuat Fahri Hamzah gatal untuk memberikan pemerintah.