Hina Pemerintah Pidana Penjara 3-4 Tahun dI RKUHP, Fahri Hamzah: Marahin Pejabat Publik Haknya Warga Negara!

- 21 Juni 2022, 15:10 WIB
Fahri Hamzah: Mengganti Pemimpin Bukan Bencana, Stop Wacana Penundaan Pemilu 2024
Fahri Hamzah: Mengganti Pemimpin Bukan Bencana, Stop Wacana Penundaan Pemilu 2024 /Instagram/fahrihamzah/

Media Magelang - Fahri Hamzah memberikan kritikan terkait Pasal 353 ayat 1 yang ada dalam draft Rancangan KUHP (RKUHP).

Pasal 353 ayat 1 RKUHP, berisi tentang penghinaan yang dilakukan masyarakat sipil terjadap pemerintah yang sah.

Fahri Hamzah dalam akun Twitter Pribadinya mengkritik revisi RKUHP 2021-2022 itu.

Fahri Hamzah menganggap bahwa dikritik atau dimarahi oleh warga negara adalah hak dan kewajiban yang harus dijamin keamanan dan kenyamanannya.

Baca Juga: RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?

Pasal RKUHP Pasal 353 ayat 1 itu berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum, atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori II."

Di pasal tersebut, terdapat aturan yang melarang pejabat seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota untuk dihina.

Adanya aturan tersebut membuat Fahri Hamzah gatal untuk memberikan pemerintah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah