Dalam RKUHP, Konten Prank dan Corat-Coret Tembok Akan Didenda Rp10 juta!

- 21 Juni 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden.
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

Media Magelang - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kini menjadi perbincangan publik lantaran sejumlah pasal kontroversial.

Usai kontroversi soal pidana 4 tahun penjara jika menghina pemerintah yang sah, kini isi undang-undang RKUHP kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, RKUHP juga dikritik dari pelbagai lapisan elemen masyarakat lantaran hukuman mati bagi koruptor yang kurang spesifik.

Kini, RKHUP kembali menjadi sorotan tentang pasal yang akan mendenda konten yang berisi prank.

Baca Juga: Ini Link Baru Primary Care atau PCare BPJS Kesehatan 2022. Klik di Sini

Candaan atau kenakalan merupakan tindakan yang kurang mengenakkan, namun kerap kali dilakukan sejumlah orang.

Salah satu yang marak dilakukan saat ini adalah konten prank, biasa beredar di media sosial seperti Instagram atau Youtube.

Namun, masyarakat tampaknya harus waspada dalam membuat candaan atau prank nantinya.

Pasalnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah