Media Magelang - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengganti nama jalan di sejumlah daerah di Jakarta.
Anies Baswedan mengganti beberapa nama jalan dengan nama tokoh-tokoh besar suku Betawi, suku asli asal Jakarta.
Anies merasa perlu untuk mengapresiasi para tokoh besar itu, tokoh-tokoh yang telah mengharumkan nama Jakarta dan terus berjuang dalam melestarikan budaya kesenian asli Betawi.
Keputusan yang dibuat Anies Baswedan tidak sepenuhnya mendapat respon positif, beberapa warga Jakarta mempertanyakan perihal perubahan dokumen lantaran pergantian nama jalan ini.
Baca Juga: Ditolak Ganjar, Nasdem Beralih ke Andika Perkasa dan Anies Baswedan
Seperti salah satunya adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun mobil, hal ini dipertanyakan oleh beberapa warga.
Namun, warga DKI Jakarta sepertinya tidak perlu risau. Sebab, seluruh urusan administrasi perubahan atau pembaharuan akan ditangguhkan untuk sementara waktu.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Porli mengkonfirmasi, bahwa seluruh biaya pembaharuan dokumen akan digratiskan.
Korlantas Polri kabarnya menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.