Bukan Kampanye Promosi, Ini Dia Penyebab Holywings Cepat Mendapatkan Hukuman

- 3 Juli 2022, 07:40 WIB
Holywings digugat Oleh Dua Orang Bernama Muhammad diangap Pencemaran nama baik
Holywings digugat Oleh Dua Orang Bernama Muhammad diangap Pencemaran nama baik /Antara Foto/

Media Magelang - Beberapa waktu lalu, restoran sekaligus bar, Holywings membuat kampanye promosi yang cukup kontroversial.

Holywings membuat sebuah kampanye promosi yang akan menggratiskan sebuah minuman beralkohol, untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Sontak aja hal itu jadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, sebab kampanye itu dianggap menyinggung perasaan umat Muslim dan Nasrani yang agamanya melarang untuk mengkonsumsi alkohol.

Imbas dari kampanye promosi itu hingga saat ini, 2 Juli 2022 gerai Holywings telah disegel atau dicabut sementara izin usahanya di sejumlah kota seperti Jakarta, Surabaya dan Bekasi.

Keenam pegawai Holywings sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana yang belum ditetapkan secara pengadilan.

Baca Juga: 4 Alasan Dicabutnya Izin Usaha Holywings Group oleh Pemprov DKI Jakarta

Namun menurut kabar yang beredar pidana penjara yang didapatkan bisa selama 10 tahun penjara, dengan tindak pencemaran nama baik atau membuat kegaduhan di masyarakat umum.

Penutupan sementara gerai Holywings sendiri tidak hanya soal kampanye promosi tersebut, pihak Holywings sendiri melanggar beberapa ketentuan seperti salah satunya adalah membiarkan jual-beli minuman alkohol secara dine in, sedangkan izin yang dikantongi hanya boleh dibawa pulang atau take away.

Dalam podcast Close The Door, Irjen. Dedi selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada beberapa alasan mengapa Holywings langsung dijerat oleh pelbagai macam kasus dan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x