Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget dengan Keputusan Ini

- 8 Juli 2022, 13:53 WIB
Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget dengan Keputusan Ini
Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Sangat Kaget dengan Keputusan Ini /Dokumen ACT/Aksi Cepat Tanggap

Media Magelang - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buka suara soal Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Yayasan ACT bersikap kooperatif untuk membuka pengelolaan keuangan.

Katanya setiap tahun mulai 2005 sampai tahun 2020 mereka selalu mendapatkan predikat WTP, pengambilan dana umat hanya 13,7 dari total keseluruhan dana umat.

Pada tanggal 5 Juli 2022 pihak ACT telah memenuhi panggilan Kemensos. Pihak ACT telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT secara detail bahkan pihak Kemensos berencana akan datang untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Kemensos, Tahap 3 Cair Mulai Juli 2022

Menurut Presiden ACT berkata Bahwa mereka telah bersikap kooperatif, segala hal yang diminta oleh Kemensos telah dilaksanakan mengenai pengelolaan keuangan.

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Penggunaan dana umat melebihi batas, seharusnya 10 persen ini melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan: “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.  PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Pencabutan izin ACT menurut Kemensos karena pertimbangan ada dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Kabar Baik Untuk PNS, Polisi, dan Pensiunan!

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos.

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal kemudian akan memberikan sanksi selanjutnya.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Presiden ACT berkata bahwa  ACT mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

Ini berarti pihak ACT tetap menjalankan amanah yang telah diberikan kepada mereka berhubung dana dari umat yang diperuntukan untuk meringankan beban bagi yang terkena bencana, wabah atau peristiwa yang menghancurkan harta benda meski PPAT memblokir 60 rekening, diharapkan kejadian semacam ini tidak terulang lagi dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus menjalani proses hukum pidana jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.

Presiden ACT menepis dugaan penyelewengan dana umat dan isu yang mengatakan bahwa mereka mendanai teroris yang dialamatkan kepada mereka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri tengah melakukan menyelidiki perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana umat yang dilakukan oleh pengelola ACT.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah