Isi RKUHP: Ganggu Orang Lain dan Berisik Malam Hari Denda Rp10 Juta

- 11 Juli 2022, 13:05 WIB
Mengganggu tetangga bisa kena denda dalam RKUHP.
Mengganggu tetangga bisa kena denda dalam RKUHP. /Ilustrasi berisik/Freepik

Media Magelang - Pemerintah telah menyelesaikan isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebutkan jika mengganggu orang lain dan membuat berisik di malam hari dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

Isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut merupakan draf final yang selesai disusun pada 4 Juli 2022.

Selain dua pelanggaran tersebut, isi RKUHP juga menyebutkan jika masyarakat atau seseorang yang sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu bisa dikenai hukuman berupa denda Rp10 juta.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 265 sebagaimana dikutip Media Magelang dari pikiran-rakyat.com pada Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pasal Kontroversial RKUHP, Gelandangan Didenda Rp1 Juta!

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," itulah pernyataan Pasal 333.
Sementara itu, Pasal 79 menyebutkan denda untuk kategori II adalah sebesar Rp10 juta.

Sebagai informasi, RKUHP yang baru saja selesai disusun ini merupakan Code Napoleon Perancis yang berlaku pada tahun 1810.

Diketahui, Perancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan sebuah KUHP di Belanda pada 1881.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah