Ini Peran Irjen Sambo dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 07:22 WIB
Ini Peran Irjen Sambo dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ini Peran Irjen Sambo dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Media Magelang - Hari Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin akhirnya kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J secara resmi kepada publik.

Diumumkan bahwa Irjen Sambo beserta 3 tersangka lain resmi sebagai orang-orang dibalik terjadinya pembunuhan yang telah menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan perkembangan yang dilakukan Tim Khusus tersangka dari pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, K, dan Irjen Sambo.

Lantas ada apa dibalik kasus penembakan yang disebut-sebut sebagai kasus penembakan Brigadir J tersebut?

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Brigarir J: Ini Peran Irjen Sambo dan 3 Tersangka Lainnya

Berdasarkan narasi yang dibangun sebelumnya, pada hari kejadian di TKP telah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Berdasarkan perkembangan informasi dari yang didapatkan oleh Tim Khusus pengungkapan pembunuhan Brigadir J inilah yang terjadi.

Ada beberapa kejanggalan terjadi di kasus ini, dari hasil otopsi yang beda, serta narasi baku tembak yang ternyata mentah berkat pengakuan E.

Bukan hanya itu, kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sebagai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

E mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Joshua yang juga seorang sniper Brimob. Hingga saat ini, belum terkuak motif pembunuhan yang sesungguhnya.

Namun akhirnya E mengejutkan banyak pihak saat mengaku bahwa bukan dia pelaku penembakan. Dan tidak ada baku tembak seperti selama ini diberitakan.

"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kemudian tersangka KM juga turut serta membantu dan menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 adalah Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah