Syarat dan Cara Tukar Uang Lama Jadi Baru Emisi Tahun 2022

- 25 Agustus 2022, 15:55 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Lama Jadi Baru Emisi Tahun 2022
Syarat dan Cara Tukar Uang Lama Jadi Baru Emisi Tahun 2022 /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Media Magelang - Berikut dibagikan informasi syarat dan cara tukar uang lama jadi baru emisi tahun 2022.

Ikuti langkah berikut agar Anda bisa menukarkan uang lama jadi uang rupiah baru emisi tahun 2022.

Diketahui ada 7 pecahan uang kertas baru yang dirilis Bank Indonesia yang kini sudah bisa ditukar oleh masyarakat.

Simak selengkapnya syarat dan cara tukar uang lama jadi baru emisi tahun 2022 serta link daftar berikut.

Baca Juga: Gratis Pakai Y2mate! Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Begini Cara Mudahnya

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru dengan desain yang menarik dan berbeda dari sebelumnya.

Masyarakat yang mau menukarkan uang mereka menjadi uang baru 2022 bisa ikuti langkah berikut ini.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Bank Indonesia sebutkan telah memperbarui 7 pecahan uang kertas rupiah tahun 2022 sebagai alat tukar transaksi yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Link Y2mate Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube dengan Mudah, Gratis Langsung Akses di Sini

Desain pada uang rupiah tahun 2022 diperbarui dengan mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan, lalu tema kebudayaan di bagian belakang seperti tarian, pemandangan alam dan aneka ragam flora.

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:

1. Rp1.000
2. Rp2.000
3. Rp5.000
4. Rp10.000
5. Rp20.000
6. Rp50.000
7. Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

1. Desain warna yang lebih tajam.
2. Unsur pengamanan yang lebih andal
3. Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang dah di Indonesia.

Syarat Menukar Uang Lama dengan Uang Rupiah Emisi Tahun 2022

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Menukar Uang Lama dengan Uang Rupiah Emisi Tahun 2022

  1. Menyiapkan KTP
  2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
  3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
  4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Demikian informasi tentang uang kertas rupiah baru emisi tahun 2022.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah