Wajib Tahu! Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

- 6 September 2022, 15:25 WIB
Uang rupiah baru emisi 2022.
Uang rupiah baru emisi 2022. /Tangkapan layar YouTube Morning Post

Media Magelang - Inilah syarat dan tata cara penukaran uang rupiah yang baru edisi tahun emisi 2022.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang kertas rupiah dengan desai terbaru edisi emisi tahun 2022 sebanyak 7 pecahan.

Anda wajib mengetahui tata cara penukaran dan syaratnya yang berlaku agar bisa menukar uang rupiah lama menjadi baru di sejumlah bank.

Lalu bagaimana cara menukar uang lama menjadi uang lama di Bank Indonesia? Inilah cara lengkap dengan syarat untuk tukar uang baru.

Baca Juga: Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Rilis, Bank Indonesia: Kenali Ciri-Ciri Uang Palsunya di Sini

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan pengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Bank Indonesia sebutkan telah memperbarui 7 pecahan uang kertas rupiah tahun 2022 sebagai alat tukar transaksi yang sah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah