Ini Syarat dan Cara Mudah Tukarkan 7 Pecahan Uang Baru Emisi Tahun 2022 yang Sudah Resmi Beredar

- 7 September 2022, 18:43 WIB
Mau Tukar Uang Baru 2022? Berikut Jadwal Mobil Kas Keliling Penukaran Uang Baru di Solo Raya
Mau Tukar Uang Baru 2022? Berikut Jadwal Mobil Kas Keliling Penukaran Uang Baru di Solo Raya /klatenkab.go.id/

Media Magelang - Cek syarat yang diperlukan untuk tukarkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 yang telah beredar.

Pada artikel ini akan disajikan informasi mengenai cara untuk tukar 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 beserta syaratnya.

Ikuti langkah yang ada agar bisa tukarkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022 tanpa ribet.

Kemudian bagaimana cara untuk mendapatkan 7 pecahan baru uang emisi tahun 2022?

Simak artikel ini hingga akhir karena akan disajikan informasi cara untuk mendapatkan 7 pecahan uang baru emisi tahun 2022.

Baca Juga: Link Streaming Drama Adamas Episode 14 Sub Indo, Tayang di tvN Malam Ini

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan mengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x