Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn

- 22 September 2022, 16:26 WIB
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.

Itulah tadi update saat ini mengenai jenis tunjangan profesi guru baru untuk emua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x