Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jika Sertifikasi Resmi Dihapuskan

- 23 September 2022, 16:16 WIB
Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jika Sertifikasi Resmi Dihapuskan
Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jika Sertifikasi Resmi Dihapuskan /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5

Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.

Nah itu tadi upadate informasi perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru untuk semua jenjang usai sertifikasi dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x