Media Magelang - Sebelumnya ramai dibicarakan bahwa berdasarkan RUU Sisdiknas ada pergantinya mengenai Sertifikasi Guru dan TPG, apakah perubahan tersebut?
Simak informasi mengenai Sertifikasi Guru dan TPG pada artikel ini.
Berikut adalah info jenis tujangan profesi guru baru setelah sertifikasi dihapus untuk semua jenjang.
Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?
Baca Juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair, Tahap 3 Kapan Dibagikan? Ini Jadwal Pembagian Dana Bantuan September 2022
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.