Media Magelang - Kebijakan sertifikasi yang dihapus ini diiringi dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Simak di sini besaran tunjangan profesi guru (TPG) jika sertifikasi benar dihapus.
Sebelumnya terdapat wacana penghapusan sertifikasi bagi guru dan TPG dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para tenaga pendidik yang akan diberikan kepada guru dan dosen PNS maupun Non PNS.
Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box (STB) Asli dan Bersertifikat Kominfo yang Dijual di Pasaran
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.