Media Magelang - Kebijakan sertifikasi akan dihapus diganti dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG)?
Berikut ini daftar tunjangan profesi guru (TPG) 2022 berikut usai sertifikasi dihapus.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para tenaga pendidik yang akan diberikan kepada guru dan dosen PNS maupun Non PNS.
Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?
Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box (STB) Asli dan Bersertifikat Kominfo yang Dijual di Pasaran
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.