Sertifikasi Dihapuskan? Catat Informasi Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

- 29 September 2022, 15:22 WIB
Sertifikasi Dihapuskan? Catat Informasi Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sertifikasi Dihapuskan? Catat Informasi Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Media Magelang – Berikut informasi terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) apabila sertifikasi guru resmi dihapuskan.

Kabar mengenai sertifikasi yang dihapuskan jelas membuat tidak sedikit masyarakat mempertanyakan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru.

Dalam artikel ini Anda akan diberitahu besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terbaru apabila sertifikasi guru resmi dihapuskan.

Jadi, simak sampai akhir artkel untuk mengetahu penjelasan seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Intip Informasi Pendaftaran dan Jumlah Formasi Dibutuhkan

Saat ini RUU Sisdiknas terkait penghapusan sertifikasi guru sedang ramai diperbincangkan.

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x