Media Magelang - Simak di sini kebenaran sertifikasi dihapus diganti dengan tunjangan profesi guru 2022 atau TPG.
Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Baca Juga: LINK Tes Ujian Cuek Viral TikTok 2022 via GForm, Bisa Klik Langsung di Sini
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.
Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.
Namun kini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.