Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5
Bagi guru yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan TPG hingga maksiaml mencpai Rp 20 juta.
Itulah tadi update saat ini mengenai jenis tunjangan profesi guru (TPG) baru untuk emua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi dihapuskan.***