Media Magelang - Segini besaran tunjangan profesi guru atau TPG 2022 jika sertifikasi guru dihapus.
Tunjangan profesi guru atau TPG 2022 baru dirilis sebagai pengganti sertifikasi guru.
Ketahui jenis tunjangan Profesi Guru (TPG) terbaru yang dikabarkan menjadi pengganti dari Sertifaksi Guru.
Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?
Baca Juga: Sertifikasi Guru Dihapuskan Diganti TPG? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Sini
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.