“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian keterangan dari siaran pers tanggal 13 April 2022.
LPMQ sendiri sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan, serta memerintahkan untuk menarik, dan melarang peredaran mushaf Al Quran yang terdapat salah cetak di Surat Al Kahfi tersebut.
Kewenangan yang dimiliki oleh LPMQ untuk menegur dan memberi peringatan pada BWA tentang kesalahan cetak mushaf Al Quran didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al Quran.
Selain itu, Muchlis M Hanafi juga mengatakan pada masyarakat untuk sigap melaporkan kepada LPMQ apabila terjadi kesalahan cetak lagi dalam Al Quran melalui nomor telepon, WhatsApp, email, maupun datang langsung ke alamat yang diberikan.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al Quran yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, email: [email protected], untuk diganti dengan mushaf Al Quran yang sudah benar,” tutur Muchlis M Hanafi.
Dengan demikian, Kemenag segera memberikan respons untuk melarang peredaran Al Quran yang terdapat kesalahan cetak dalam Surat Al Kahfi, yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Al Quran.***