Bharada E Akui Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 10:40 WIB
Bharada E.
Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja
 
Media Magelang - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengakui bahwa dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
 
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 18 Oktober 2022, Bharada E mengakui bahwa dirinya memang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
 
Dalam persidangan itu pula, Bharada E menyesali perbuatannya yang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
 
Selasa 18 Oktober 2022 merupakan sidang perdana bagi Bharada E sekaligus pembacaan dakwaan untuk dirinya.
 
 
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Di persidangan itu pertama kalinya Bharada E menampakkan wajahnya, dan berbicara di hadapan publik.
 
Ia menyampaikan rasa belasungkawanya atas kematian Brigadir J, dan menyatakan penyesalannya karena tak bisa menolak perintah seorang jenderal, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.
 
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” tutur Bharada E.
 
Di kesempatan yang sama, Bharada E juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga Brigadir J, serta mendoakan ketenangan bagi mendiang Brigadir J
 
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga mendiang Bang Yous diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ucap Bharada E.
 
Pria muda asal Manado, Sulawesi Utara itu membacakan surat permohonan maafnya pada keluarga Brigadir J dengan suara gemetar menahan tangis.
 
Dalam pembacaan surat permohonan maaf itu, Bharada E berharap keluarga Brigadir J bersedia memberikan maaf untuk dirinya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, Bharada E mengajukan permintaan pada majelis hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.
 
Meski begitu, Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa kehadiran Ferdy Sambo sebagai saksi di persidangan tidak bisa segera ditentukan.
 
Dengan demikian, dalam sidang perdananya, Bharada E mengakui dirinya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah seorang jenderal, yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x