Beli Tiket Kereta Api KAI Secara Online untuk Libur Nataru, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 12 November 2022, 14:14 WIB
Beli Tiket Kereta Api KAI Secara Online untuk Libur Nataru, Begini Syarat dan Ketentuannya
Beli Tiket Kereta Api KAI Secara Online untuk Libur Nataru, Begini Syarat dan Ketentuannya /ANTARA/

Ketentuan pertama, tiket kereta api bisa dipesan mulai 7 November 2022 dan dijadwalkan selama 45 hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan kedua, tiket kereta api yang sudah dipesan atau dibeli berlaku untuk keberangkatan di tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Baca Juga: Update Nomor Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar DLL Sesuai Satelit Telkom 4 di Sini

Selain ketentuan tersebut, pemesan tiket atau calon penumpang kereta api diwajibkan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 berikut ini.

Syarat pertama, penumpang kereta api yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Syarat kedua, penumpang kereta api yang berusia 6 sampai 17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua.

Untuk memudahkan, berikut ini cara pesan tiket kereta api di tiket.com.

  • Pertama, buka aplikasi tiket.com, atau buka browser, dan buka masuk ke website tiket.com.
  • Selanjutnya klik ikon Kereta Api.
  • Kemudian pilih stasiun keberangkatan dan tujuan.
  • Jangan lupa juga untuk mengisi tanggal keberangkatan, dan jumlah tiket yang dipesan, lalu klik ‘Cari Kereta’.
  • Setelah itu pilih jadwal keberangkatan kereta, beserta jenis atau kelas kereta yang diinginkan.
  • Berikutnya masukkan detail identitas pemesan, dan klik ‘Lanjutkan ke Pembayaran’.
  • Tak hanya itu, pemesan tiket juga bisa memilih posisi kursi atau tempat duduk yang diinginkan dalam kereta api.
  • Terakhir, selesaikan pembayaran.

Jadi itulah beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda yang hendak berlibur menggunakan kereta api KAI saat libur Nataru bulan Desember.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah