Lengkap! Ini Daftar Terbaru UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

- 5 Desember 2022, 09:35 WIB
UMP Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah Penetapan UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen
UMP Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah Penetapan UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen /

Media Magelang - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.

Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tersebut resmi diumumkan pada 28 November 2022.

Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ini mencakup dari yang tertinggi hingga terendah di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, UMP 2023 terbaru yang resmi diumumkan pemerintah pada 28 November 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen hingga 9,15 persen.

Baca Juga: Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar:Taklukan Polandia 3-1, Duo Perancis Ini Cetak Rekor

Untuk provinsi yang mengalami hanya sedikit kenaikan UMP 2023 adalah Papua Barat, yaitu sebesar 2,56 persen.

Sedangkan provinsi yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Sumatera Barat, yakni sebesar 9,15 persen.

Sebagai informasi, kenaikan UMP 2023 ini tercantum Permenaker 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa, penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.

Akan tetapi, periode penetapan UMP 2023 ini diperpanjang sampai 28 November 2022.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar lengkap dan terbaru UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Gratis Tanpa Aplikasi, Klik di Sini

1. DKI Jakarta: Rp4.901.798, naik sebesar 5,60 persen.

2. Papua: Rp3.864.696, naik sebesar 8,50 persen.

3. Kepulauan Bangka Belitung:
Rp3.498.479, naik sebesar 7,15 persen.

4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000, naik sebesar 5,26 persen.

5. Aceh: Rp3.413.666, naik sebesar 7,81 persen.

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177, naik sebesar 8,26 persen.

7. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145, naik sebesar 6,90 persen.

8. Papua Barat: Rp3.282.000, naik sebesar 2,56 persen.

9. Kepulauan Riau: Rp3.279.194, naik sebesar 7,51 persen.

10. Kalimantan Utara: Rp3.251.702, naik sebesar 7,79 persen.

11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396, naik sebesar 6,20 persen.

12. Riau: Rp3.191.662, naik sebesar 8,61 persen.

13. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013, naik sebesar 8,85 persen.

14. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977, naik sebesar 8,38 persen.

15. Gorontalo: Rp2.989.350, naik sebesar 6,74 persen.

16. Maluku Utara: Rp2.976.720, naik sebesar 4,00 persen.

17. Jambi: Rp2.943.033, naik sebesar 9,04 persen.

18. Sulawesi Barat: Rp2.871.794, naik sebesar 7,20 persen.

19. Maluku: Rp2.812.827, naik sebesar 7,39 persen.

20. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984, naik sebesar 7,10 persen.

21. Sumatera Barat: Rp2.742.476, naik sebesar 9,15 persen.

22. Bali: Rp2.713.672, naik sebesar 7,81 persen.

23. Sumatera Utara: Rp2.710.493, naik sebesar 7,45 persen.

24. Banten: Rp2.661.280, naik sebesar 6,40 persen.

25. Lampung: Rp2.633.284, naik sebesar 7,90 persen.

26. Kalimantan Barat: Rp2.608.601, naik sebesar 7,16 persen.

27. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456, naik sebesar 8,73 persen.

28. Bengkulu: Rp2.418.280, naik sebesar 8,05 persen.

29. NTB: Rp2.371.407, naik sebesar 7,44 persen.

30. NTT: Rp2.123.994, naik sebesar 7,54 persen.

31. Jawa Timur: Rp2.040.244, naik sebesar 7,86 persen.

32. DI Yogyakarta: Rp1.981.782, naik sebesar 7,65 persen.

33. Jawa Barat: Rp1.986.670, naik sebesar 7,88 persen.

34. Jawa Tengah: Rp1.958.169, naik sebesar 8,01 persen.

Demikian informasi lengkap tentang daftar terbaru UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah, di semua provinsi di Indonesia.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x