Cek Tugas Wajib dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Ada di Sini

- 1 Februari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Cek Tugas Wajib dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Ada di Sini
Ilustrasi - Cek Tugas Wajib dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Ada di Sini /Instagram.com/@kpu_ri

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Poong, The Joseon Psychiatrist Season 2 Episode 7 Tayang Kapan, Jam Berapa? Yuk Nonton Pakai Link Sub Indo

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih,

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x