MEDIA MAGELANG -- Simak info berapa besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.
Besaran honor Pantarlih Pemilu 2024 berapa juta segera cek di sini.
Berikut info berapa gaji Pantarlih pemilu 2024 yang sudah dirangkum.
Anda yang mengikuti seleksi ini bisa dipersiapkan dengan baik.
Manfaatkan peluang yang ada menjadi bagian proses Pemilu 2024.
Anda yang menjadi Pantarlih akan menerima gaji.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode Pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2019.
Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya yaitu sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dua bulan, jadi anggota bisa menerima honor hingga Rp.2.000.000.
Demikianlah info besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024.***