Hasil Akhir VONIS Sidang Putusan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, Ada Vonis Penjara dan Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 07:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Canrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan Desember 2022 lalu /Antara/Galih Pradipta/

 

Media Magelang - Cek kembali hasil sidang putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang sudah dilaksanakan.

Senin 13 Februari, hakin memutuskan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman, masing-masing hukuman penjara dan hukuman mati.

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo  menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini 13 Feb, Hakim Resmi Beri Hukuman Mati

Hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diharapkan setimpal dengan perbuatannya.

Putusan atau vonis apa yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa simak di sini.

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah