Media Magelang - Cek kembali hasil sidang putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang sudah dilaksanakan.
Senin 13 Februari, hakin memutuskan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman, masing-masing hukuman penjara dan hukuman mati.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini 13 Feb, Hakim Resmi Beri Hukuman Mati
Hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diharapkan setimpal dengan perbuatannya.
Putusan atau vonis apa yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa simak di sini.