Hasil Akhir Sidang Putusan Putri Candrawati, Beserta Ferdi Sambo Divonis Berapa Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 17:28 WIB
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J /PRMN Depok/

Hakim menyatakan bahwa Ferdi Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdi Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Sedangkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawati, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip Media Magelang dari Antara News.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawati menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi 13 Februari 2023***.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah