Mengutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian yang tertulis di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, di sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menganggap Bharada E turut terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J. Oleh karena itu, jaksa menganggap Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait peranan Bharada E sebagai justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus pembunuhan ini, jaksa menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan menghilangkan pidana.
Meski Bharada E telah bersikap kooperatif sepanjang pengusutan kasus ini, tetap saja Bharada E melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yaitu Brigadir J.
Itulah pandangan yang sempat disampaikan Mahfud MD terkait hukuman untuk Bharada E. Jangan lupa ikuti sidang putusan Bharada E yang akan digelar hari ini, Rabu 15 Februari 2023.***