Terbukti sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 18:41 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
 
Media Magelang - Berita terupdate, Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Richard Eliezer adalah karena dirinya terbukti sebagai Justice Collaborator.
 
Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Rabu 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
 
 
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara resmi bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam menyusun putusan hukuman bagi Richard Eliezer, majelis hakim telah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan, maupun meringankan. 
 
Satu hal yang memberatkan, yang menyebabkan Richard Eliezer masih harus menerima hukuman adalah, karena dirinya dinilai tidak menghargai hubungan dekatnya dengan almarhum Brigadir Joshua.
 
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," tutur Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
 
Dari keterangan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono didapatkan bahwa, majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir Joshua.
 
Kesimpulan tersebut berdasarkan serangkaian tindakan Richard Eliezer yang menjawab perintah Ferdy Sambo dengan “Siap, Komandan” saat diperintah untuk menembak Brigadir Joshua.
 
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ujar Alimin Ribut Sujono.
 
Tak hanya itu, hal lain yang juga mengharuskan Richard Eliezer tetap menjalani hukuman penjara adalah karena ia terlibat dalam perencanaan untuk merampas nyawa orang lain, sebagaimana dikatakan oleh Alimin Ribut Sujono. 
 
Meski hal-hal yang memberatkan itu tampak nyata, majelis hakim tetap mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer.
 
Status Justice Collaborator tersebut kemudian berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Richard Eliezer.
 
Lebih lanjut Alimin Ribut Sujono menjelaskan, Richard Eliezer bukan pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, sehingga memungkinkan bagi Richard Eliezer untuk mendapatkan status Justice Collaborator.
 
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator)," ucap Alimin Ribut Sujono.
 
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.
 
Sebelumnya diwartakan, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani hukuman penjara selama dua belas tahun.
 
Dengan terbukti sebagai Justice Collaborator, maka Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x