Hasil Sidang Etik Resmi Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Tapi Kena Demosi

- 23 Februari 2023, 17:40 WIB
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi /Portal Purwokerto/Divisi Humas Polri
 
Media Magelang - Sidang Etik untuk Richard Eliezer atau Bharada E telah digelar pada Rabu 22 Februari 2023.
 
Dari hasil Sidang Etik tersebut diketahui Bahwa Richard Eliezer (Bharada E) tidak dipecat dari Institusi Kepolisian Indonesia (Polri).
 
Sidang Etik yang digelar pada 22 Februari 2023 itu resmi memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia (Polri).
 
Hasil keputusan Sidang Etik untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer di Institusi Polri tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
 
 
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri" kata Ahmad Ramadhan.
 
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," tambah Ahmad Ramadhan.
 
Meski terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J).

 
Dengan adanya bukti yang menyatakan bahwa Richard Eliezer tetap bersalah karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J, maka ia dijatuhi sanksi admistratif berupa demosi satu tahun.
 
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Ahmad Ramadhan.
 
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer.
 
Di antara sejumlah hal yang meringankan itu adalah status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC), dan fakta bahwa keluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf dari Bharada E.
 
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer yang dilaksanakan Rabu 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB ini digelar secara tertutup, dengan menghadirkan delapan orang saksi yang dimintai keterangan baik tertulis maupun lisan.
 
Delapan orang saksi tersebut diundang oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropram) Polri.
 
Sidang Etik untuk Richard Eliezer ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Sementara itu, yang bertindak sebagai pimpinan Sidang Etik adalah Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
 
"Ketua Komisi Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., Sesrowabprof Divpropam Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
 
Ahmad Ramadhan menyebutkan, selain ketua, hadir pula anggota komisi yang mengawasi jalannya sidang, yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni, serta anggota Komisi dari Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, yaitu Kombes Hengky Widjaja.
 
Dengan begitu, hasil Sidang Etik resmi memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x