Pengusaha wajib membayarkannya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2023, hal ini guna mengantisipasi kelalaian dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan.
Demikian informasi seputar Cuti Bersama Idul Fitri 2023 yang diundur ke tanggal 19 April sampai 25 April 2023, agar tidak terjadi penumpukan pemudik.***