Cuti Bersama Idul Fitri 2023 yang Diundur Pemerintah Jadi Berdampak Langsung ke Perusahaan dan Karyawan

- 31 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi - Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah dan Dimajukan
Ilustrasi - Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah dan Dimajukan /konevi/pexels

Media Magelang - Cuti Bersama Idul Fitri 2023, resmi diundur oleh Pemerintah dan telah diumumkan ke masyarakat.

Cuti Bersama Idul Fitri 2023, dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023 hingga tanggal 25 April 2023.

Apakah keputusan memajukan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, adalah keputusan yang tepat?

Siapa saja yang berdampak langsung akibat perubahan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023? Simak sampai tuntas artikel berikut ini.

Baca Juga: Kapan THR Turun? Ini Bocoran Tanggal Pencairan THR

Keputusan Pemerintah merubah jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023, akan berdampak langsung ke Perusahaan dan Karyawan.

Dampak langsung perubahan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023 dari sisi pengusaha:

1. Menganggu timeline yang telah dibuat oleh Perusahaan sebelum bulan Ramadhan 2023 tiba.

2. Menganggu alur dan target produksi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Menghitung THR, Ini Rumus Perhitungan Tunjangan Hari Raya

3. Menganggu pengiriman pasokan bahan baku.

4. Menganggu arus KAS perusahaan.

Sedangkan dari diubahnya Cuti Bersama Idul Fitri 2023 dari sisi Karyawan:

1. Mengerjakan tanggung jawab pekerjaan menjadi berpacu dengan waktu.

2. Tekanan yang lebih daripada biasanya oleh atasan, sebab waktu yang terbatas.

3. Peluang pelanggaran pembayaran THR jadi makin besare sebab waktu yang terbatas.

Terutama bagi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, pembayaran THR lebih dulu menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen perusahaan.

Meski begitu, pelaksanaan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023 adalah pilihan yang sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan atau bersifat fakultatif.

Hal di atas terangkum detail di kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Adapun perubahan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023 dilakukan karena hendak menghindari kemungkinan penumpukan pemudik pada 21 April 2023 nanti.

Untuk THR sendiri, perusahaan diwajibkan membayarkannya kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri 2023.

Berarti, para pekerja efektif bisa mulai menerima pembayaran THR dari manajemen sekira tanggal 15 April, tahun 2023.

Karena Cuti Bersama Idul Fitri 2023 dimajukan, peluang pekerja akan mendapatkan bayaran jadi terbatas yakni, 17 atau 18 April 2023.

Berikut adalah modus pembayaran THR karyawan yang biasa dilakukan perusahaan:

1. PHK sebelum tenggat waktu pembayaran THR.

2. THR hanya dibayar sebagian dengan alasan tertentu.

3. THR dibayar dengan cara mencicil dengan alasan tertentu.

4. THR tidak dibayar sama sekali karena alasan tertentu.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam sebuah pernyataan, bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Pengusaha wajib membayarkannya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2023, hal ini guna mengantisipasi kelalaian dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan.

Demikian informasi seputar Cuti Bersama Idul Fitri 2023 yang diundur ke tanggal 19 April sampai 25 April 2023, agar tidak terjadi penumpukan pemudik.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x