Cara Menghitung THR, Ini Rumus Perhitungan Tunjangan Hari Raya

- 30 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

MEDIA MAGELANG - Bagaimana cara menghitung THR? Simak rumus hitung THR Tunjangan Hari Raya berikut ini.

Lebaran sebentar lagi akan segera tiba, para karyawan dan juga pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta bersuka-cita dengan datangnya lebaran.

Sebab, nantinya bukan hanya akan mendapatkan libur lebaran saja, para pekerja juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang akan didapatkan para karyawan.

Selain memberikan dukungan materiil kepada para pekerja untuk lebih semangat dalam bekerja, pemberian THR diharapkan dapat menjadi pendongkrak laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Beda Arti Amin, Aamin, Amiin, Aamiin, Mana yang Benar Diucapkan Setelah Berdoa?

Pembagian THR nantinya akan dibagikan berdasarkan lama masa bekerja yang nanti akan dikalikan dengan upah selama satu bulan.

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pemerintah meminta para perusahaan negeri ataupun swasta untuk lebih cepat dalam memberikan THR kepada para karyawannya.

Hal ini disambut positif oleh para karyawan, terlebih yang akan melaksanakan mudik. Karena THR dapat dibagikan maksimal tanggal 18 malam, sehingga bisa melakukan perjalanan mudik setelahnya.

“Satu hal yang himbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (26/3)

Baca Juga: Cara Sholat Tahajud di Rumah Setelah Sholat Tarawih dan Witir di Masjid

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x