Cara Menghitung THR, Ini Rumus Perhitungan Tunjangan Hari Raya

- 30 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

“Sehingga, tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari (tanggal) 18 (April) malam,” tambahnya.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah juga menghimbau bagi para perusahaan untuk membagi THR tidak hanya kepada karyawan yang sudah setahun bekerja saja.

Karyawan yang telah bekerja walau baru hanya hitungan bulan juga diharapkan mendapatkan THR, sehingga tidak adanya rasa saling iri maupun dengki.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, rumus perhitungan THR akan dihitung berdasarkan masa kerja (baik itu dibawah setahun atau lebih) dan dikali upah satu bulan.

Sehingga, apabila diturunkan ke dalam rumus, maka kurang lebih seperti ini (masa kerja/12 x upah 1 bulan)

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, pemerintah menetapkan akan ada sanksi berupa denda dan juga sanksi administratif.

Sanksi administratif meliputi penghentian sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan, sedangkan denda yaitu berupa penambahan denda 5% dari total THR yang tetap harus dibayarkan perusahaan.***

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x