Kemnaker Ungkap Ketentuan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023, dari Besaran hingga Waktunya

- 3 April 2023, 06:45 WIB
Kemnaker Ungkap Ketentuan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023, dari Besaran hingga Waktunya i/MUI/
Kemnaker Ungkap Ketentuan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023, dari Besaran hingga Waktunya i/MUI/ /
 
Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap ketentuan lengkap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
 
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini mencakup besaran, dan juga waktu pembayaran.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari, atau seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.
 
Selaku Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Lebaran 2023 harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
 
 
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Antara.
 
Lebih lanjut dikemukakan oleh Ida Fauziyah, peraturan pembayaran THR keagamaan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  
 
Pembayaran THR Lebaran 2023 itu sendiri menurut Ida Fauziyah adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja, atau buruh dan keluarganya, dalam menyambut hari raya keagamaan.
 
Baca Juga: Kapan THR Turun? Ini Bocoran Tanggal Pencairan THR
 
"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," tutur Ida Fauziyah. 

Ida Fauziyah menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh, yang  memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
 
Selain itu, THR Lebaran 2023 juga berhak diberikan kepada para pekerja atau buruh harian lepas, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Ida Fauziyah menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR Lebaran 2023 akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
 
Sementara itu, bagi para pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR Lebaran 2023 diberikan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.

Mengenai besaran THR Lebaran 2023, Ida Fauziyah mengatakan, ada baiknya jika  perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Sama halnya dengan perusahaan lain, bagi perusahaan industri padat karya tertentu, yang berorientasi pada ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," tandas Ida Fauziyah.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023 terlaksana dengan baik tanpa adanya keterlambatan, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya, untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pihak Kemnaker mengungkap ketentuan lengkap pembayaran THR Lebaran 2023, dari besaran hingga waktu pembayaran.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x