Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur

- 5 Juli 2023, 17:40 WIB
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Oleh Polda Metro Jaya
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan Oleh Polda Metro Jaya /PMJ News

Media Magelang - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai A. 

Pengumuman penetapan Mario sebagai tersangka dilakukan atas pelanggaran hukum terhadap
Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 
 
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka Mario Dandy adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa pencabulan Mario Dandy ini menyorot pentingnya penerapan hukum perlindungan anak guna memberikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. 
 
 
Undang-undang pencabulan Mario Dandy tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Dalam konteks ini, penerapan hukum secara adil dan berkeadilan sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mengirimkan pesan bahwa tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus diberantas.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan upaya dalam sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman dan bahaya. 
 
Serta, memastikan sistem peradilan yang kuat untuk menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak agar dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Kasus ini juga harus menjadi panggilan bagi seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan penindasan.
 
Kasus Mario Dandy memberikan dukungan bagi mereka yang telah menjadi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x