Kemendag akan Cabut Izin Usaha Pedagang MinyaKita yang Curang

- 11 Juli 2023, 17:50 WIB
Minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita. /Izza/
 
Media Magelang - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan mencabut izin usaha para pedagang MinyaKita.
 
Izin usaha para pedagang MinyaKita akan dicabut oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) apabila para pedagang itu terbukti berlaku curang.
 
Kecurangan yang dimaksud oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah, apabila para pedagang MinyaKita menjual minyak dari pemerintah itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
 
Sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap para pedagang MinyaKita yang terbukti berlaku curang ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang.
 
 
"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga Simatupang, dikutip dari Antara.
 
Ia menjelaskan, sanksi untuk para pedagang MinyaKita yang berlaku curang diberikan secara bertahap, dan yang pertama berupa teguran tertulis dari PKTN. 
 
Jika dengan teguran tertulis tidak membuat para pedagang MinyaKita jera, dan masih melakukan praktik kecurangan,  maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
 
Aturan beserta sanksi tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tercantum dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
 
Sanksi tegas ini dikeluarkan, karena beberapa waktu ke belakang ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling, yaitu penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
 
Untuk bisa membeli MinyaKita, para pedagang yang curang tersebut mengharuskan para konsumennya untuk membeli produk lain terlebih dahulu.
 
Selain sanksi tersebut, Moga Simatupang juga menegaskan bahwa, para pedagang  dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter, atau Rp15.500, yang mana aturan ini berlaku bagi distributor 1 dan 2, serta pengecer.
 
Satu lagi yang jelas-jelas melanggar aturan sebagaimana diungkapkan oleh Moga Simatupang adalah, penjualan MinyaKita ternyata juga bisa ditemukan di TikTok Shop.
 
Terkait hal tersebut, Moga Simatupang menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun penjual MinyaKita tersebut.
 
"Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," ungkap Moga Simatupang.
 
Dijelaskan secara terbuka oleh Kemendag, apabila ada pedagang berlaku curang dalam penjualan MinyaKita, maka izin usahanya akan segera dicabut.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x