Kepolisian Izinkan Aturan Baru Plat Nomor dengan Nama Unik Asal Bayar 500 Juta Agar Bisa Bebas Ganjil Genap

- 9 Juli 2023, 18:30 WIB
Kepolisian Izinkan Aturan Baru Plat Nomor dengan Nama Unik Asal Bayar 500 Juta Agar Bisa Bebas Ganjil Genap /
Kepolisian Izinkan Aturan Baru Plat Nomor dengan Nama Unik Asal Bayar 500 Juta Agar Bisa Bebas Ganjil Genap / /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Media Magelang - Kepolisian Indonesia telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait plat nomor kendaraan yang memungkinkan penggunaan susunan huruf menyerupai nama dengan membayar biaya sebesar Rp500 juta. 

Usulan ini datang dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi, yang melihat peluang dalam penggunaan plat nomor kendaraan unik sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Irjen Firman Shantyabudi, peluang ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan jangkauan pendapatan negara dari sektor PNBP. 
 
 
Ia mengatakan, "Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP." 
 
Dengan membayar jumlah tersebut, pemilik kendaraan akan diberikan keistimewaan tertentu, termasuk terhindar dari pembatasan ganjil-genap yang sering diterapkan di beberapa wilayah.

Usulan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini dengan alasan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan yang unik dapat memberikan keistimewaan dan prestise bagi pemilik kendaraan. 
 
Selain itu, diharapkan bahwa pendapatan dari biaya ini dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan transportasi.

Namun, ada juga yang mengkritik usulan tersebut dengan berbagai alasan. Beberapa orang berpendapat bahwa penggunaan plat nomor kendaraan dengan susunan huruf menyerupai nama hanya akan menguntungkan kalangan tertentu yang mampu membayar biaya sebesar Rp500 juta. 
 
Mereka khawatir bahwa hal ini dapat meningkatkan kesenjangan sosial di masyarakat. Selain itu, beberapa pihak juga berpendapat bahwa hal ini dapat memperburuk kemacetan lalu lintas, karena pemilik kendaraan dengan plat nomor unik mungkin lebih cenderung menggunakan kendaraannya untuk berkeliling dengan tujuan hanya untuk memamerkan plat nomor tersebut.

Sementara itu, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait usulan tersebut. Mereka masih mempertimbangkan segala aspek dan implikasi yang mungkin timbul sebelum membuat keputusan akhir. 
 
Usulan ini perlu melalui proses evaluasi yang teliti dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta perwakilan masyarakat umum.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil haruslah adil dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan. 
 
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan transparansi dalam proses pemilihan nama yang akan digunakan pada plat nomor kendaraan.

Keputusan pemerintah terkait usulan ini akan sangat menentukan bagi masa depan regulasi mengenai plat nomor kendaraan di Indonesia. 
 
Harapannya aturan baru plat nomor dengan nama unik asal bayar 500 Juta ini, keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek-aspek penting seperti kesetaraan, keamanan, dan keadilan dalam lalu lintas.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x