Warna Plat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diubah dari Hitam ke Putih

- 11 Januari 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay/SplitShire

 

Media Magelang  - Korlantas Polri akan segera menerapkan kebijakan perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi.

Perubahan warna plat ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kebijakan mengubah warna plat nomor kendaraan pribadi untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Peraturan Baru! Kepolisian Akan Ganti Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor di Indonesia

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisasris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, jika penerepan plat nomor warna baru akan dilaksanakan bertahap di tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 dijelaskan:

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x