Warna Plat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diubah dari Hitam ke Putih

- 11 Januari 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay/SplitShire

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang menilang kendaraan pelanggar dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Seperti diketahui, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia. Namun, karena sifat kamera yang menyerap warna hitam, kameta ETLE sulit membaca pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Sering kali ada salah pembacaan, seperti angka 5 namun dibaca hurus S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Maka dari itu, untk mengurangi tingkat kesalahan, format yang ideal adalah pelat dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna pelat nomor ini rencananya akan dimulai tahun 2022. Penerapannyapun secara bertahap.

Korlantas Polri menjelaskan jike perubahan akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan (balik nama), dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah