Perubahan secara bertahap ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Polri juga menjamin bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan menaikkan tarif.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,”kata Kombes Taslim Chairuddin.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dituliskan jika Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 yaitu Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000.
Perubahan plat nomor kendaraan tidak mengubah ukuran, ketebalan, dan bahan.***