Beredar Produk Wine Halal, BPJPH Kemenag Beri Klarifikasi Soal Wine Halal

- 28 Juli 2023, 20:15 WIB
Beredar foto wine halal yang dijual di media sosial pada Senin, 24 Juli 2023.
Beredar foto wine halal yang dijual di media sosial pada Senin, 24 Juli 2023. /Tangkap layar akun Twitter.com/@halalcorner/
 
Media Magelang - Beredar di media sosial tentang adanya produk wine (anggur) yang diklaim halal.
 
Terkait beredarnya produk wine (anggur) halal di media sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi.
 
Klarifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait beredarnya produk wine (anggur) halal di media sosial disampaikan oleh Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
 
Dalam klarifikasi tersebut, Aqil Irham mengatakan bahwa pihak BPJPH Kemenag tak pernah sekalipun menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
 
 
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, dikutip dari Antara.
 
Diwartakan sebelumnya, beredar di media sosial tentang produk wine dengan merk Nabidz mengklaim bahwa minumannya halal, serta telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH dan MUI.
 
Aqil Irham menegaskan, merk Nabidz tersebut memang mengajukan sertifikat halal, dan sudah terdaftar di sistem Sihalal.
 
Namun, produk yang didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal bukan wine, tapi minuman jus buah.
 
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil Irham.
 
Menurut keterangan Aqil Irham, produk jus buah merk Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal sejak 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare, yang dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
 
Pengajuan sertifikat halal tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dan produk yang diajukan adalah jus berbahan dasar sari buah anggur merk Nabidz.
 
Pendamping PPH sendiri telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan jus tersebut adalah bahan-bahan yang halal. 
 
Pelaku juga telah menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam pembuatan jus buah tersebut.
 
Produk jus buah yang telah mendapat sertifikat halal itu dibuktikan dengan adanya foto yang berupa kemasan botol plastik.
 
"Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tutur Aqil Irham.
 
Aqil Irham juga mengatakan, jika pengaduan adanya Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain adalah berita yang tidak benar.
 
Terkait berita tersebut, BPJPH Kemenag sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta yang terjadi di lapangan.
 
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ujar Aqil Irham.
 
Di sisi lain, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz hingga proses investigasi benar-benar selesai, dan mendapatkan hasil yang tepat.
 
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkas Aqil Irham.
 
Dengan beredarnya produk wine halal, maka BPJPH Kemenag RI memberikan klarifikasi bahwa hal itu tidak benar.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x