Kasus IMEI Ilegal Libatkan ASN, Bareskrim Polri Dirikan Posko Aduan bagi Para Korban

- 2 Agustus 2023, 19:15 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus mafia IMEI.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus mafia IMEI. /PMJ News/Fajar/
 
Media Magelang - Kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Indonesia ternyata melibatkan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Diketahui, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal adalah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Untuk membantu para korban ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal, Bareskrim Polri telah mendirikan posko aduan untuk menampung keluhan para korban.
 
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung sepenuhnya penertiban pelanggaran pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Indonesia.
 

"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ujar Budi Arie Setiadi. dikutip dari Antara.

Budi Arie Setiadi mengatakan, untuk menangani pelanggaran pendaftaran IMEI ilegal, pihak Kepolisian saat ini telah mengambil langkah hukum.
 
Langkah awal yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangani kasus IMEI ilegal adalah dengan menonaktifkan ponsel-ponsel yang teridentifikasi memiliki IMEI ilegal.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian telah mengamankan enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Para pelaku secara ilegal mendaftarkan nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) ke mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta operator seluler.
 
Sejak Oktober 2022, kasus tersebut sebenarnya telah diselidiki oleh Bareskrim Polri, dan kemudian dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Dilansir dari Antara, ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal, di antaranya adalah pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yang berinisial P, D, E, P, dan keempat pelaku tersebut adalah para pekerja swasta. 
 
Dua pelaku lainnya yang juga ikut diamankan oleh polisi adalah oknum ASN berinisial F di Kemenperin, dan oknum ASN Ditjen Bea dan Cukai berinisial A.
 
Langkah selanjutnya untuk mengatasi kasus tersebut, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk menampung keluhan, dan menolong masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang telah diblokir.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan aturan untuk mendaftarkan IMEI ponsel sejak 2020 lalu untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang diperjualbelikan di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri. 
 
Pemberlakuan pendaftaran IMEI ponsel itu dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel yang terarah dan legal di dalam negeri.
 
Dengan adanya kasus pendaftaran IMEI ilegal yang melibatkan dua ASN dari Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri mendirikan posko pengaduan bagi para korban untuk menolong mereka.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah