MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang

- 10 Agustus 2023, 18:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

Ia mengingatkan bahwa jaksa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan.

Namun, Ketut tidak dapat memastikan kapan dan di mana eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilakukan, serta tempat penahanan.

Semua ini akan ditentukan setelah Kejaksaan Agung menerima salinan putusan MA.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan peninjauan kembali dalam kasus pidana telah berakhir sejak 14 April 2023.

Hanya terpidana dan ahli warisnya yang memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali.

Ketut menegaskan bahwa setelah eksekusi dan status Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain menjadi narapidana, mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah