Media Magelang - Ferdy Sambo akhirnya berhasil lolos dari hukuman mati berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo dan tiga rekannya telah mempertimbangkan secara matang tuntutan dan pertimbangan dari jaksa penuntut umum.
"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," katanya di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Gaji dan Lokasi Penempatan Tak Sesuai Harapan, 1.921 CASN Mengundurkan Diri
Situasi serupa terjadi pada Putri Candrawati yang awalnya dituntut delapan tahun penjara.
Namun, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding mengubah hukuman menjadi 20 tahun. Akhirnya, MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara.
Hal serupa juga terjadi pada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Meskipun dituntut delapan tahun, MA menambah hukuman menjadi 10 tahun.
Ketut menekankan bahwa putusan MA mencerminkan keinginan jaksa penuntut umum serta pertimbangan hukum yang matang.
Mengenai langkah selanjutnya setelah putusan MA, Ketut menyebut bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari sebelum melaksanakan eksekusi.