Atasi Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebabnya 

- 24 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Jakarta /Reuteurs/ Willy Kurniawan/

Media Magelang - 4 perusahaan besar yang beroperasi di Jakarta dihentikan kegiatannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghentian kegiatan di 4 perusahaan besar itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusul santernya pemberitaan tentang polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kian hari kian parah.

Alasan dihentikannya kegiatan di 4 perusahaan besar itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena diduga 4 perusahaan itulah yang menjadi penyebab polusi udara parah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan menutup dan menghentikan kegiatan di 4 perusahaan besar itu, KLHK bermaksud untuk mengatasi masalah polusi udara di Jabodetabek agar tak makin meluas.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Usulkan Penggunaan Masker untuk Warga Jakarta yang Terpapar Polusi Udara

"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip dari Antara.

Empat perusahaan besar yang dihentikan oleh KLHK yaitu, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yakin, bahwa di antara empat perusahaan besar itu ada dua perusahaan yang selama beroperasi tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rinci.

Dua perusahaan yang diyakini oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek tersebut adalah, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x